get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Cimahi Petakan 454 TPS Rawan di Pilkada 2024, Ini Rinciannya

Rawan Terjadi Kekisruhan, Bawaslu Cimahi Temukan 5.256 Pemilih Tak Miliki KTP-El

Jum'at, 21 Juli 2023 | 15:01 WIB
header img
Kordiv Pencegahan, Partisipatif Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha. Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,Inews Bandungraya.Id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi mencatat ada sebanyak 5.256 data pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi pada 21 Juni 2023, tidak memiliki KTP Elektronik (KTP-el).

Hal itu berpotensi menimbulkan kerawanan dalam hari H pelaksanaan pencoblosan, karena salah satu syarat seseorang untuk dapat memilih atau menyalurkan hak suaranya adalah dengan KTP Elektronik atau Kartu Keluarga (KK).

"KPU telah menetapkan DPT di Kota Cimahi ada sebanyak 416.734 pemilih untuk Pemilu 2024. Tapi kami menemukan 5.256 pemilih potensial yang tidak memiliki KTP Elektronik dan itu salah satu celah kerawanan," kata Kordiv Pencegahan, Partisipatif Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha kepada wartawan di Kantor Bawaslu Cimahi, Jumat (21/7/2023).

Dia menjelaskan, 5.256 pemilih yang tidak memiliki KTP-el itu di antaranya mereka yang sudah masuk dalam daftar pemilih tapi belum direkamkan KTP-nya. Kemudian ada yang baru menginjak usia 17 tahun, serta termasuk alih status dari anggota Polri ataupun TNI yang sudah purna tugas atau pensiun sehingga status di KTP-nya harus berubah.

Mereka tersebar di tiga kecamatan dan 15 kelurahan yang ada di Kota Cimahi, sehingga harus diprioritaskan untuk bisa segera mendapatkan KTP-el sebelum 14 Februari 2023. Sebab jika sampai mereka diberi lembar C6 atau surat undangan untuk mencoblos di TPS maka dikategorikan cacat hukum, pelanggatan administrasi, dan kode etik.

"Pemutahiran data ini selalu jadi persoalan, makanya kami mengistilahkan DPT ini 'Daftar Permasalahan Tetap'. Sebab masih ada warga yang punya hak pilih tapi tidak masuk, atau warga yang tidak memenuhi sarat tapi masuk daftar pemilih, seperti di tahun 2019 lalu ada warga yang sudah meninggal tapi masih terdata," ucap Yasin mencontohkan.

Terkait dengan masih adanya temuan tersebut, pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU Cimahi, Kapolres Cimahi, Dandim 0609/Kota Cimahi, serta Disdukcapil. Agar persoalan warga yang belum mendapatkan KTP-el, atau belum alih status yang pensiun dari TNI/Polri atau sebaliknya baru diterima jadi TNI/Polri mendapatkan perhatian serius.

"Paradigma Bawaslu adalah untuk pencegahan sebelum terjadi pelanggaran, makanya koordinasi dengan KPU terus dilakukan karena teknis soal data pemilih ada dimereka. Total kami sudah melayangkan 12 surat ke KPU untuk pencegahan pelanggaran dan akan membuat surat lagi terkait progres perekamanan non KTP-el yang sudah masuk DPT," tandasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pengawasan pada tahapan pemutahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih di Kota Cimahi terus dilakukan, salah satunya melalui Patroli Kawal Hak Pilih dengan mengecek KTP-el melalui DPT online. Serta memastikan pemilih disabilitas yang berjumlah 1.974 mendapatkan hak politiknya. Rinciannya sensorik 470, fisik 838, intelektual 112, dan mental 554.

"KPU juga harus memperhatikan hak pemilih disabilitas, agar disiapkan alat peraga dan alat pendukung agar mereka tetap bisa menyalurkan suaranya di Pemilu," pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut