get app
inews
Aa Read Next : Dua Perempuan di Bandung Berhasil Dibekuk Polisi, Edarkan Narkotika Lewat Jualan Lumpia

Polrestabes Bandung Tangkap Pria Penjual Ganja Kering ke Karyawan Perusahaan Swasta

Jum'at, 21 Juli 2023 | 16:27 WIB
header img
Polrestabes Bandung mengamankan para pelaku kasus narkotika. (Foto: Ist)

Budi menambahkan, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan itu terdiri dari sabu dengan total berat 43,35 gram, daun ganja kering 2.726 gram, tembakau sintetis 133 gram, dan obat keras lebih dari 22 ribu butir.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Kesehatan Pasal 197

"Ancaman pidana 6 tahun, maksimal 20 tahun," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut