get app
inews
Aa Read Next : Hari Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Usung Kegiatan Kerja Bersama Wujudkan Pekerja Kompeten

BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Serahkan Santunan JKK Rp1,5 Miliar kepada Ahli Waris

Selasa, 25 Juli 2023 | 10:30 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Serahkan Santunan JKK Rp1,5 Miliar kepada Ahli Waris. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp1,5 miliar ahli waris Almarhum Yadi Permana yang sebelumnya merupakan Pimpinan Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru.

Santunan diserahkan langsung oleh Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Human Capital Bank BJB, Dadan Yonanda  yang didampingi oleh perwakilan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan yaitu Wakil Kepala Wilayah Kepesertaan Kantor Wilayah Jawa Barat, Iksarudin dan Kepala Kantor Cabang Bandung Suci, Agus Hariyanto di The Trans Luxury Hotel, Bandung pada Senin (24/7/2023).

Adapun rincian santunan JKK yang diberikan yakni Rp1.238.408.224, santunan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp180.378.940, santunan Jaminan Pensiun (JP) (per tahun) sebesar Rp7.780.320, dan beasiswa untuk 2 orang anak (maks) Rp129.000.000.

Istri almarhum, Ciska Widyaty mengucapkan terima kasih dan bersyukur atas perhatian yang diberikan oleh Bank BJB dan BPJS Ketenagakerjaan kepadanya dan keluarga.

"Saya terima kasih banyak sudah diberikan perhatian support untuk masa depan anak saya dan semoga impian almarhum untuk anak-anak sampai kuliah bisa tercapai. Semoga almarhum husnul khotimah dan tenang," ucap Ciska.

Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya dan semoga kerjasama serta sinergi yang telah dibangun dapat dipertahakan dan ditingkatkan.

"Kami juga mengapresiasi atas perhatian dan bantuan dari petugas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan yang sejak awal kejadian hingga selesainya proses klaim sangat membantu keluarga ahli waris," ungkapnya.

Iksarudin selaku Wakil Kepala Wilayah Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas kepergian almarhum.

Ia menyebut, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalankan tugasnya dengan memberikan perlindungan bagi pekerja dan santunan kepada ahli waris yang ditinggalkan.

"Santunan JKK meninggal dunia ini merupakan bukti kolaborasi dan sinergitas yang baik antara Bank BJB dan BPJS Ketenagakerjaan, kami mengapresiasi komitmen Bank BJB yang telah mendaftarkan karyawannya kedalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.

Dirinya menekankan, bahwa hal tersebut patut diikuti oleh perusahaan lainnya. Hal itu agar seluruh pekerja di Indonesia dapat bekerja tanpa rasa cemas.

"Karena risiko kerjanya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan beasiswa bagi kedua anak almarhum dikarenakan peserta telah memiliki masa iuran lebih dari tiga tahun. Santunan tersebut diberikan secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan kedua orang anak almarhum yang ditinggalkan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Agus Hariyanto menjelaskan, adapun rincian pemberian bantuan beasiswa untuk anak peserta yaitu mulai dari TK sampai dengan SD mendapatkan santunan sebesar Rp1,5 juta per tahun yang diberikan maksimal selama delapan tahun.

Bagi anak tingkat pendidikan SMP mendapatkan santunan sebesar Rp2 juta per tahun maksimal selama tiga tahun dan bagi anak SMA senilai Rp3 juta per tahun maksimal tiga tahun, serta anak dengan jenjang pendidikan perguruan tinggi minimal Strata 1 sebesar Rp12 juta per tahun maksimal lima tahun.

Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah dan beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah dan atau bekerja.

"Perlindungan jaminan sosial merupakan kebutuhan yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja baik penerima upah atau sektor formal, pekerja bukan penerima upah atau informal, maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan pekerja dapat bekerja lebih produktif, aman dan nyaman karena telah terlindungi dari risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami, hal ini sejalan dengan kampanye kami saat ini yaitu kerja keras bebas cemas," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut