JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Kehadiranya tersebut untuk memenuhi panggilan PN Jakarta Pusat perihal sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Gugatan tercatat dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan oleh Panji Gumilang pada Kamis, 6 Juli 2023 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.
Anwar mengatakan, kehadirannya ini sebagai warga negara yang menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, sebagai warga negara yang taat hukum ia akan menghadapi setiap prosesnya.
"Kesimpulan saya apa yang terjadi di pengadilan akan saya hadapi," ucap Anwar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Anwar ditemani beberapa pengacara. Hal itu lantaran ia tidak paham betul hukum yang disangkakan pada dirinya.
"Karena saya enggak ngerti hukum jadi saya butuh bantuan," ujarnya.
Ditempat yang sama, pengacara Anwar Abbas, Ihsan Tanjung menyatakan kliennya siap menghadapi setiap proses persidangan.
"Jawaban kami (atas tuduhan Panji Gumilang) sudah lengkap. Nanti pada saat eksepsi dan jawaban akan kita gugat balik," sebutnya.
Bahkan, Ihsan menegaskan pihaknya siap menggugat balik Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu sebesar Rp2 triliun.
"Kami akan gugat balik dengan materiil setengah rupiah, inmateriil Rp2 triliun," tegasnya.
Ihsan menjelaskan, gugatan tersebut lantaran Panji Gumilang telah menggeser permasalahan yang sudah menjadi atensi negara dengan mengkambinghitamkan ke MUI.
"Karena apa yang dilakukan telah menggoyang persoalan-persoalan yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia," tandasnya.
Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan lembaga MUI senilai Rp1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut dilayangkan Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya, Hendra Effendi dan M Ali Syaifudin.
"Kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun atas kerugian material dan inmateril," kata Hendra dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (11/7/2023).
Selain itu, Hendra bakal menempuh jalur pidana dengan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian.
"Bahwa selain gugatan perdata, kami akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian," tutup Hendra.
Editor : Rizal Fadillah