BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tak lama lagi, pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 untuk memilih Presiden dan anggota legislatif (DPR) dilaksanakan. Tepatnya pada Rabu (14/2/2024) mendatang.
Jadwal pelaksanaan ini termuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Sedangkan untuk Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada Rabu (27/11/2024).
Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi tersebut, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas mengatakan, masyarakat, peserta pemilu, beserta penyelenggara pemilu diharapkan melaksanakan pemilu dengan spirit Sila Pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sila pertama yang berfungsi sebagai landasan etika dan moral itu, kata dia harus mengilhami seluruh warga bangsa, apapun agamanya untuk mewujudkan pemilu yang berkeadaban sesuai dengan langsung, umum, bebas, rahasia (LUBER), serta jujur dan adil (JURDIL).
“Prinsip Luber dan Jurdil harus dijunjung tinggi untuk menjamin pesta demokrasi yang aman dan damai,” ucap Anwar Abbas dilansir laman resmi Muhammadiyah, Selasa (26/12/2023).
Editor : Rizal Fadillah