Simak Syarat Dapat Diskon Pajak Kendaraan dan Pemutihan BBNKB di Jabar

Program Pemutihan 2023 diperuntukkan bagi:
- Orang pribadi yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya
- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa di Jawa Barat
Persyaratan:
- STNK asli
- E-KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli (khusus Wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
- Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
- Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
Sementara itu, proses atau tahap-tahap yang perlu dilakukan oleh wajib pajak atau petugas adalah sebagai berikut.
Wajib Pajak:
- Cek fisik kendaraan (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
- Melakukan pengecekan kepemilikan di loket progresif
- Mendaftar dan menyerahkan dokumen ke loket pendaftaran
Petugas:
- Menetapkan besaran PKB dan SWDKLLJ
- Menetapkan besaran PNBP STNK dan TNKB (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
Wajib Pajak:
- Melakukan pembayaran di loket pembayaran
- Menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan
Editor : Rizal Fadillah