BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menerima berkas gugatan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang yang dilayangkan kepada Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, berkas gugatan ini telah diterima pada Rabu (26/7/2023).
"Kemarin, kita sudah menerima dari PN gugatan tersebut," ucap Teppy saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).
Teppy mengatakan, sidang perdana akan digelar pada 15 Agustus 2023. Adapun saat ini, pihaknya tengah melakukan persiapan sembari menunggu arahan Ridwan Kamil terkait penunjukan kuasa hukum.
"Saat ini sedang persiapan, dan masih menunggu arahan Pak Gubernur terkait penugasan Kuasa Hukumnya, sidang pertama 15 Agustus 2023," ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah