Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula ketika polisi menerima laporan adanya aktivitas promosi situs judi online yang dilakukan oleh Paleka melalui kanal YouTube dan Facebook dengan nama Paleka TV pada Kamis (16/3/2023).
Polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan Paleka di sebuah indekos yang terletak di Sukajadi, Kota Bandung.
Menurut Ibrahim, ada dua situs judi yang dipromosikan oleh Paleka lewat media sosialnya yakni paradewa89 dan boz388. Dalam situs judi itu, terdapat sejumlah permainan yakni poker, casino, togel, hingga slot.
Aktivitas promosi judi online itutelah dilakukan Paleka sejak Maret 2023. Paleka mendapat keuntungan senilai Rp30 juta dari situs judi paradewa89 dan Rp 570 juta dari situs judi boz388.
Editor : Zhafran Pramoedya