Kronologi dugaan korupsi itu, ujar Taufik, modus yang dilakukan tersangka S adalah membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif. Selanjutnya dokumen itu diunggah ke dalam sistem aplikasi pelaporan keuangan internal perusahaan dengan menggunakan username dan identitas lain.
Tersangka S menggunakan akun lain agar laporan itu lolos dari pengawasan dan tidak melalui proses approval project manager.
Akibat perbuatannya, tersangka S dijerat dengan sangkaan primer Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Wanita Sukamiskin Bandung,” tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya