Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap di Sidang, Dugaan Suap Impor Disebut Mengalir ke Sejumlah Institusi
Advertisement . Scroll to see content

Alat Bukti Dimentahkan Hakim, Gazalba Saleh Divonis Bebas Kasus Suap

Selasa, 01 Agustus 2023 | 17:04 WIB
  • author Aqeela Zea
Alat Bukti Dimentahkan Hakim, Gazalba Saleh Divonis Bebas Kasus Suap
Hakim vonis bebas Hakim Agung, Gazalba Saleh. Foto ilustrasi: Pixabay

"Bukti kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwan kami terhadap apa yang kita sangkakan pada terdakwa, namun majelis hakim menilai lain nanti kami akan kupas dan perdalam lagi di memori kasasi kami," kata Arif. 

Diketahui, Jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh dengan hukuman 11 tahun penjara dalam kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Ia juga dituntut subsidair 6 bulan penjara dan diharuskan membayar denda Rp1 miliar.

Gazalba Saleh dituntut menerima uang suap sebesar 20 ribu dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Gazalba Saleh oleh PU KPK dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam papatan tuntutannya, KPK menilai Gazalba terlibat dalam pengurusan perkara yang diminta oleh Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera untuk kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut