Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap di Sidang, Dugaan Suap Impor Disebut Mengalir ke Sejumlah Institusi
Advertisement . Scroll to see content

Alat Bukti Dimentahkan Hakim, Gazalba Saleh Divonis Bebas Kasus Suap

Selasa, 01 Agustus 2023 | 17:04 WIB
  • author Aqeela Zea
Alat Bukti Dimentahkan Hakim, Gazalba Saleh Divonis Bebas Kasus Suap
Hakim vonis bebas Hakim Agung, Gazalba Saleh. Foto ilustrasi: Pixabay

Desy kemudian menyampaikan keinginan Parera ke Nurmanto Akmal selaku staf kepaniteraan lain di MA. Selanjutnya, Nurmanto mempelajari kasasi itu dan diketahui Gazalba Saleh menjadi salah satu Hakim Agung yang menangani perkara kasasi tersebut.

200 ribu dolar Singapura

Nurmanto kemudian bertemu dengan Redhy Novarisza selaku staf dari Gazalba Saleh dan menyampaikan keinginan pengurusan perkara dari Heryanto Tanaka melalui Parera tersebut.

"Redhy Novarisza bertemu dengan Prasetio Nugroho selaku Panitera Pengganti/Asisten Hakim Agung dari terdakwa yang merupakan representasi dari terdakwa dan menyampaikan permintaan dari Theodorus Yosep Parera," jelas PU KPK.

Selanjutnya, pada 5 April 2022, majelis hakim memutus perkara kasasi Nomor 326 K/Pid/2022 dengan menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah dan dihukum lima tahun penjara.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut