Dalam proses pemeriksaan, lanjut Dian, kepolisian menanyakan kembali apa saja yang dialami oleh NSF. Semua pertanyaan diberikan melalui ahli disabilitas yang diteruskan kepada korban.
Mewakili partai yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu, Dian berharap, setelah BAP kali ini kasus menjadi lebih terang. Bahkan jika perlu, berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
"Kami RPA menginginkan kasus ini cepat selesai, langsung masuk ke pengadilan, dan pelaku dituntut yang seberat-beratnya," harapnya.
Sementara itu, Ketua RPA Perindo Kota Bandung, Dewi Rosdiani mengatakan, proses pemeriksaan NSF oleh pihak kepolisian tidak menemui hambatan. Sebab korban masih mengingat jelas kejadian yang dialaminya dahulu.
"Alhamdulillah sudah lancar prosesnya, sampai dengan selesai," ujar Dewi.
Editor : Zhafran Pramoedya