get app
inews
Aa Read Next : Brutal, Satpol Pol PP Gusur PKL Dalem Kaum Bandung, Barang Dagangan Berserakan di Trotoar

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Reklame Ukuran Billboard di Jalan Ahmad Yani

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 16:00 WIB
header img
Satpol PP Kota Bandung kembali menertibkan reklame berukuran Billboard di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung. (Foto:Istimewa).

"Kami akan koordinasi juga dengan Bapenda (terkait pajak), sehingga output dari penertiban reklame ini adalah para pelaku usaha terkait dapat menunaikan kewajibannya membayar pajak reklame," kata Satriadi.

Satriadi menyebut, penertiban reklame ini juga sejalan dengan tujuan membersihkan sampah visual yang ada di Kota Bandung, sehingga aspek estetika kota dapat dijaga kembali.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh pengusaha ataupun vendor terkait dengan penayangan reklame agar mematuhi izin dan menaati aturan membayar pajak.

"Berulang kali kami imbau, patuhi regulasi, penuhi persyaratan karena ini bisa dilakukan dengan mudah," pungkasnya. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut