"Juga tentang kepastian kedudukan Panji Gumilang dalam mata rantai NII yang bukti-bukti, fakta, dan datanya sudah banyak diungkapkan secara tulisan dan lisan oleh para mantan pengikutnya. Ini tentu saja bisa ditelusuri, bisa dikaji, dan diinvestigasi kebenaran dan ketidakbenarannya," tuturnya.
Jeje mengatakan, penanganan yang tepat dan menyeluruh dari pihak kepolisian sangat ditunggu oleh masyarakat, khususnya oleh umat Islam yang selama ini merasa terganggu dengan pemberitaan Panji Gumilang.
"Sehingga tidak menjadi isu yang terus mengambang di tengah masyarakat yang bisa dipermainkan untuk tunggangan politik setiap musim pemilu," ungkapnya.
Jeje mengungkapkan, Persis sejak awal mendorong dan mendukung proses hukum terhadap kasus Panji Gumilang sebagai syekh Ma'had Al Zaytun.
"Semoga penanganannya bisa tuntas, bisa komprehensif, dan memenuhi tuntutan rasa keadilan bagi penegakan hukum di Indonesia," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah