get app
inews
Aa Text
Read Next : Tok, Ulyses Sitompul Terbukti Aniaya Sahabatnya

Hadiri Sidang, Yana Mulyana Diborgol dan Pakai Rompi KPK saat Tiba di PN Bandung

Senin, 07 Agustus 2023 | 10:01 WIB
header img
Yana Mulyana Diborgol dan Pakai Rompi KPK saat Tiba di PN Bandung. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana tampak hadir dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek Bandung Smart City di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (7/8/2023).

Yana Mulyana dijadwalkan mengikuti sidang sebagai saksi dalam kasus pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) tersebut.

Berdasarkan pantauan, Yana Mulyana tiba di PN Bandung sekitar pukul 08.30 WIB dengan menggunakan mobil pelat merak merek Toyota Inova.

Saat keluar dari mobil, Yana Mulyana terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK dengan celana hitam dan baju putih.

Dengan tangan diborgol, Yana Mulyana pun tidak menyampaikan satu patah kata pun dan langsung menuju ruang sidang dengan pengawalan.

Selain Yana Mulyana, dalam sidang ini juga turut hadir dua tersangka lainnya yakni Kepala Dishub Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung, Khairur Rijal.

Ketiga tersangka ini dihadirkan ke PN Bandung sebagai saksi dalam sidang terdakwa Direktur PT SMA atas nama Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan Dirut PT CIFO Sony Setiadi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut KPK menyatakan, perbuatan tiga orang terdakwa itu melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kemudian, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tiga orang terdakwa ini dinilai telah melakukan suap terhadap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, serta Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, dan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan. Suap diberikan untuk melancarkan proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP. 

Diketahui, Yana Mulyana, Khairur Rijal, Dadang Darmawan saat ini berstatus sebagai tersangka. Jaksa KPK belum menyerahkan berkas pada Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut