JAKARTA, iNews.id - Pemerintah pastikan tidak menggunakan tenaga honorer di seluruh instansi pada 2023 mendatang. Dengan begitu, pegawai non PNS dilingkungan pemerintah berdasarkan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, alasan tidak menggunakan tenaga honorer itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Pada pasal 99 ayat 1 disebutkan, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun
"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo, dikutip dari iNews.id, Selasa (18/1/2022).
Dalam PP tersebut juga disebutkan, salah satu penuntasan pegawai non-PNS dapat dilakukan melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam PP tersebut maka tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK.
Sementara untuk tenaga honorer dengan pekerjaan-pekerjaan dasar, seperti tenaga kebersihan dan keamanan dapat diambil dari pihak ketiga atau outsourcing.
“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security, dan lain-lain, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll). Alih daya ke pihak ketiga, sehingga mereka bisa diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut,” tuturnya. (*)
Editor : Abdul Basir