get app
inews
Aa Read Next : Ratusan Napi di Lapas Sukamiskin Bandung Dapat Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI, 2 Koruptor Bebas

Dapat Remisi Kemerdekaan, Setya Novanto dan Imam Nahrawi Didiskon Kurangan 3 Bulan

Kamis, 17 Agustus 2023 | 18:49 WIB
header img
Terpidana kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik, Setya Novanto alias Setnov mendapatkan remisi 3 bulan. Foto: Antara

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Beberapa terpidana korupsi mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI). Besaran kurangan penjara yang dikurangi sekitar tiga bulan.

Mereka yang mendapatkan hak Remisi Umum atau RU I dengan nominal pengurangan masa tahanan hingga tiga bulan penjara di antaranya terpidana kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik, Setya Novanto alias Setnov.

Meski mendapatkan remisi, Setnov belum bisa dinyatakan bebas. Sebab mantan Ketua Umum Golkar ini masih menjalani masa penahanan.

"(Setnov) dapat RU I 17 Agustus 2023. Dapat yang tiga bulan," ujar Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, Kamis (17/8/2023).

Kunrat menjelaskan, ada beberapa narapidana kasus korupsi lain yang serupa seperti Setnov mendapatkan remisi. Sebut saja adalah mantan Menpora, Imam Nahrawi dan juga mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut