BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Beberapa terpidana korupsi mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI). Besaran kurangan penjara yang dikurangi sekitar tiga bulan.
Mereka yang mendapatkan hak Remisi Umum atau RU I dengan nominal pengurangan masa tahanan hingga tiga bulan penjara di antaranya terpidana kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik, Setya Novanto alias Setnov.
Meski mendapatkan remisi, Setnov belum bisa dinyatakan bebas. Sebab mantan Ketua Umum Golkar ini masih menjalani masa penahanan.
"(Setnov) dapat RU I 17 Agustus 2023. Dapat yang tiga bulan," ujar Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, Kamis (17/8/2023).
Kunrat menjelaskan, ada beberapa narapidana kasus korupsi lain yang serupa seperti Setnov mendapatkan remisi. Sebut saja adalah mantan Menpora, Imam Nahrawi dan juga mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna.
Editor : Zhafran Pramoedya