get app
inews
Aa Read Next : Resmi Diluncurkan KAI, Ini Jadwal dan Tarif KA Papandayan, KA Pangandaran dan KA Malabar

Daop 2 Bandung Masih Dapati Penumpang Tanpa Tiket hingga Merokok di Kereta Api

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 11:01 WIB
header img
Pelanggaran di dalam kereta api masih ditemukan oleh PT KAI Daop 2 Bandung. Foto ilustrasi: Daop 2 Bandung

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - PT KAI Daop 2 Bandung masih mencatat pelanggaran yang dilakukan penumpang kereta api. Pelanggaran yang dilakukan bermacam-macam.

Selama 2023 misalnya, telah terjadi sembilan kasus penumpang KA yang melebihi relasi tujuan yang tertera pada tiket. Namun demikian, dari jumlah itu, enam kasus terjadi sebelum KAI mengeluarkan aturan denda atau sanksi mulai 3 Agustus kemarin.

Atas tiga pelanggaran sisanya itu, Daop 2 Bandung telah menindak tegas pelanggan KA berupa sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.

Tahun ini, pelanggaran dengan kasus penumpang tidak bertiket juga masih sering terjadi. Setidaknya ada empat kasus penumpang tidak bertiket selama 2023. Penumpang tidak bertiket lalu diturunkan di stasiun terdekat sebagai sanksi atas tindakannya. 

“Penumpang yang kedapatan merokok di atas KA, tepatnya di bordes KA juga bakal mendapatkan saksi yang sama yakni diturunkan di stasiun terdekat. Tahun ini, ada satu kasus penumpang KA merokok di atas KA yang harus diturunkan di stasiun terdekat,” kata Manager Humas Daop 2 Bandung, Mahendro Trang Bawono dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut