BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - PT KAI Daop 2 Bandung masih mencatat pelanggaran yang dilakukan penumpang kereta api. Pelanggaran yang dilakukan bermacam-macam.
Selama 2023 misalnya, telah terjadi sembilan kasus penumpang KA yang melebihi relasi tujuan yang tertera pada tiket. Namun demikian, dari jumlah itu, enam kasus terjadi sebelum KAI mengeluarkan aturan denda atau sanksi mulai 3 Agustus kemarin.
Atas tiga pelanggaran sisanya itu, Daop 2 Bandung telah menindak tegas pelanggan KA berupa sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.
Tahun ini, pelanggaran dengan kasus penumpang tidak bertiket juga masih sering terjadi. Setidaknya ada empat kasus penumpang tidak bertiket selama 2023. Penumpang tidak bertiket lalu diturunkan di stasiun terdekat sebagai sanksi atas tindakannya.
“Penumpang yang kedapatan merokok di atas KA, tepatnya di bordes KA juga bakal mendapatkan saksi yang sama yakni diturunkan di stasiun terdekat. Tahun ini, ada satu kasus penumpang KA merokok di atas KA yang harus diturunkan di stasiun terdekat,” kata Manager Humas Daop 2 Bandung, Mahendro Trang Bawono dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).
Editor : Zhafran Pramoedya