get app
inews
Aa Read Next : Cermati Banyaknya Perkeliruan dalam Pemilu 2024, Iwan Setiawan Soroti Benda Ajaib Sirekap

KPU Bandung Barat Tetapkan DCS Bacaleg 18 Parpol, Ini Daftar Namanya

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 22:35 WIB
header img
Ketua Komisi Pemilihan Umum KBB Adie Saputro. Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT,Inews Bandungraya.Id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) secara resmi telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD KBB untuk Pemilu tahun 2024.

Hal tersebut tertuang dalam keputusan KPU KBB Nomor 67 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB untuk Pemilu Legislatif Tahun 2024, pada tanggal 18 Agustus 2023.

"Kami sudah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD KBB untuk Pemilu Legislatif Tahun 2024 pada hari kemarin, Jumat (18/8/2023), yakni DCS untuk 18 partai politik," kata Ketua KPU KBB Adie Saputro, Sabtu (19/8/2023).

Ke delapan belas partai itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Partai Buruh, Gelora Indonesia, PKS, PKN. Kemudian Partai Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, PPP, dan Partai Umat.

Adie menyebutkan pengumuman nama-nama DCS itu bisa dilihat dari tanggal 19-23 Agustus 2023. Selanjutnya sesuai tahapan KPU akan menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait dengan bakal calon legislatif yang ada di DCS dari tanggal 19-28 Agustus 2023.

"Tanggapan dari masyarakat yang masuk akan kami respons ke Parpol dengan meminta klarifikasi terkait bacaleg tersebut. Apakah yang bersangkutan MS (memenuhi syarat) atau TMS (Tidak memenuhi syarat) sehingga bisa berubah atau diganti," ucapnya.

Oleh karena itu pihaknya meminta masyarakat untuk pro aktif dalam memberikan tanggapan dan mengenali calon-calon wakil mereka di parlemen. Kepada PPK dan PPS juga diminta agar menempelkan informasi terkait DCS ini di sekretariatnya agar diketahui masyarakat.

"Tanggapan masyarakat bisa disampaikan ke help desk KPU setiap harinya hingga tanggal 28 Agustus 2023, dengan disertai data yang memberi tanggapan. Selanjutnya masuk tahapan klarifikasi dan percermatan DCT, sebelum akhirnya DCT ditetapkan pada bulan November," ucap Adie.

Pihaknya berharap dan mengajak kepada masyarakat di KBB untuk melihat di DCS balaceg yang ada.  Barangkali ada tanggapan dan masukan bisa diinfokan ke KPU. Sementara untuk Bacaleg dan Parpol dalam penyelenggaraan Pileg harus sesuai ketentuan karena kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023.

Bagi masyarakat Bandung Barat yang ingin mengetahui daftar nama-nama bacaleg yang masuk dalam DCS dari 18 partai politik yang telah ditetapan, bisa mengaksesnya di website KPU KBB. Yakni dengan mengunjungi situs https://kab-bandungbarat.kpu.go.id/.  advetorial 

Editor : Rizki Maulana

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut