Terdapat hal yang memberatkan dan memberatkan tuntutan. Hal yang memberatkan yang perbuatan dua terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan yakni dua terdakwa belum pernah dihukum.
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Tito.
Tuntutan yang dikenakan terhadap Benny dan Andreas lebih berat jika dibandingkan dengan Direktur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi, yang hanya dituntut 2 tahun penjara. Menurut Tito, beda tuntutan yang dikenakan tersebut dikarenakan nominal pemberian suap oleh keduanya pun berbeda.
"Kenapa berbeda? Karena nominal pemberiannya kemudian Andreas dan Benny itu sekitar 500 juta. Beda," tuturnya.
Editor : Zhafran Pramoedya