get app
inews
Aa Text
Read Next : Markas Judol di Bandung Nyamar Jadi Toko Kain, Raup Keuntungan hingga Ratusan Juta

Bobol Minimarket, Pemuda di Bandung Jual Hasil Curian untuk Dipakai Judi Online

Selasa, 29 Agustus 2023 | 16:54 WIB
header img
Ilustrasi pencurian di minimarket. (Foto: net)

Aksi pertama dilakukan pada akhir Juli 2023 dan aksi kedua dilakukan pada pertengahan Agustus 2023 kemarin. 

"Ada ratusan rokok diambil pelaku serta beberapa ponsel dan barang berharga lainnya di dalam toko," ungkap Aji.

Tak lama setelah aksi pencurian kedua, polisi lakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi Jimy. Polisi pun lakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil menangkap pelaku. 

"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku menjual barang-barang hasil curiannya itu untuk lifestyle yakni untuk dipakai judi online," katanya. 

Polisi menerapkan pasal 363 KHUPidana tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun bui.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut