Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Judi Online di 3 Kota Beromzet Rp96 Miliar Terbongkar, Polda Jabar Tangkap 11 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Bobol Minimarket, Pemuda di Bandung Jual Hasil Curian untuk Dipakai Judi Online

Selasa, 29 Agustus 2023 | 16:54 WIB
  • author Rizal Fadillah
Bobol Minimarket, Pemuda di Bandung Jual Hasil Curian untuk Dipakai Judi Online
Ilustrasi pencurian di minimarket. (Foto: net)

Aksi pertama dilakukan pada akhir Juli 2023 dan aksi kedua dilakukan pada pertengahan Agustus 2023 kemarin. 

"Ada ratusan rokok diambil pelaku serta beberapa ponsel dan barang berharga lainnya di dalam toko," ungkap Aji.

Tak lama setelah aksi pencurian kedua, polisi lakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi Jimy. Polisi pun lakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil menangkap pelaku. 

"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku menjual barang-barang hasil curiannya itu untuk lifestyle yakni untuk dipakai judi online," katanya. 

Polisi menerapkan pasal 363 KHUPidana tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun bui.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut