BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan menetapkan status penanganan darurat kebencanaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarmukti yang berlaku mulai dari 12-25 September 2023.
Kelapa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, Prima Mayaningtyas mengatakan, penetapan status penanganan darurat TPA Sarimukti ini menyusul pencabutan status oleh Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan.
Menurut Prima, pencabutan status dari Pemkab Bandung Barat ini terjadi karena beberapa alasan. Salah satunya keterbatasan tim penanganan dari daerah.
"Iya, intinya sudah dia menyerahkan ke provinsi per tanggal hari ini sudah selesai, jadi keputusan bupati menyatakan darurat Sarimukti habis, dan selanjutnya diserahkan ke pemprov. Pemprov berlaku mulai besok," ucap Prima, Senin (11/9/2023).
Prima mengungkapkan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) kedaruratan terbaru dari Pemprov Jabar, ada beberapa tim yang akan menangani peristiwa kebakaran ini.
Editor : Rizal Fadillah