BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polrestabes Bandung meminta kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi modus penipuan berupa surat tilang elektronik yang dikirimkan melalui WhatsApp (WA). Surat tilang elektronik tersebut dikirim berupa file dengan format aplikasi (apk) maupun Portable Document Format (PDF).
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar menegaskan, bahwa pihak kepolisian tidak mengirimkan konfirmasi surat tilang elektronik dengan format apk maupun PDF via WhatsApp.
Selama ini, lanjut Kompol Eko, pihaknya selalu mengirimkan surat tilang elektronik menggunakan jasa kurir yang dikirim langsung ke alamat pelanggar aturan lalu lintas.
"Surat konfirmasi dikirimkan melalui PT Pos jadi bukan melalui WA, langsung ke alamat tempat tinggal," ucap Eko saat dihubungi, Selasa (12/9/2023).
Eko pun meminta masyarakat untuk mengabaikan file surat tilang elektronik yang dikirim via WhatsApp tersebut. Menurutnya, file tersebut berisi malware yang dapat digunakan untuk mencuri data.
Editor : Rizal Fadillah