get app
inews
Aa Read Next : Menjelang Lebaran, BP Jamsostek Cabang Cimahi Bayarkan JHT Rp15 Miliar

Hindari Calo Saat Ajukan Klaim, Gunakan Kanal Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 20 September 2023 | 22:07 WIB
header img
BP Jamsostek menyediakan kanal resmi pengajuan klaim bagi para peserta agar terhindar dari calo terutama saat akan pengajuan klaim JHT di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Foto/Istimewa

CIMAHI,Inews Bandungraya.Id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan.

Terutama saat akan pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) khususnya di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ahmad Feisal Santoso menghimbau kepada seluruh peserta agar dalam pengajuan klaim dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melalui pihak lain yang tidak resmi.

“Kami menghimbau kepada para peserta agar dalam pengajuan klaim khususnya JHT tidak menggunakan calo. Gunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan yang telah kami siapkan," ucapnya, Rabu (20/9/2023).

Feisal menjelaskan, pengajuan klaim bisa dilakukan melalui aplikasi JMO atau juga melalui website lapakasik. Semua pengajuan klaim di BPJS Ketenagakerjaan gratis dan tidak dipungut biaya apapun.

BPJS Ketenagakerjaan telah memfasilitasi peserta dalam melakukan pengajuan klaim dengan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang dapat diakses melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Selain melalui lapakasik, pengajuan klaim juga bisa melalui aplikasi JMO yang bisa di pasang di smartphone masing-masing peserta. Aplikasi JMO menyediakan fitur layanan digital di antaranya pengkinian atau memperbarui data peserta, Pengajuan dan pelacak klaim JHT.

Kemudian Simulasi saldo JHT dan saldo JP, Mengecek saldo, Kartu digital, Informasi tentang lokasi kanal pelayanan, Promo, Berita terkait dengan jaminan sosial tenaga kerja, Pengaduan, Laporan terkait layanan yang diberikan dan Informasi manfaat.

“Inovasi layanan dari BPJS Ketenagakerjaan, baik lapakasik ataupun JMO, tujuannya memberi kemudahan ke peserta, sehingga mencegah adanya calo dalam pengajuan klaim. Untuk mendapatkan informasi resmi, dapat menghubungi call center 175 atau datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat,” ujarnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut