BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Warga negara (WN) Amerika, Arthur L. Welohr yang melakukan pembunuhan kepada mertuanya bernama Agus Sopiyan di Banjar ditetapkan tersangka oleh polisi. Akibatnya pelaku akan menjalani hukuman badan di Indonesia.
Hal itu disampaikan Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, Senin (25/9/2023).
"Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka,"ujar Bayu.
Disinggung soal motif, Bayu menjelaskan, aksi pembunuhan itu dilakukan karena korban disebut tak membela pelaku terkait suatu permasalahan keluarga. Meski begitu, tak dijelaskan secara rinci masalah keluarga apa yang dimaksud.
"Motifnya itu berdasarkan pemeriksaan yang kita lakukan kepada yang bersangkutan, motifnya itu karena dia merasa kecewa dengan mertuanya karena tidak membela yang bersangkutan terkait dengan permasalahan keluarga," beber Bayu.
Editor : Zhafran Pramoedya