Edan! Dua Driver Ojol di Bandung Sodomi Pelajar Berusia 11 Tahun
Rabu, 27 September 2023 | 18:42 WIB
"Kedua tersangka melakukan perbuatan cabul sesama jenis dengan melakukan sodomi kepada korban yang masih di bawah umur," jelas Budi.
Pasca kejadian, ibunda dari korban melapor ke polisi. Kini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap pelaku untuk mengungkap ada atau tidaknya korban lain.
"Kita ungkap agar bisa lebih jelas apakah korbannya hanya satu orang atau lebih," ungkapnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel berisi percakapan antara pelaku dan korban di media sosial.
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 82 juncto Pasal 76E dan diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Rizal Fadillah