"Tiga orang itu sekarang masih mengikuti program AO," jelasnya.
Untuk diketahui, Kepala Bagian Pemberitaaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penahanan tiga orang penyuap Yana Mulyana serta dua pejabat Dishub Kota Bandung di Lapas Sukamiskin sudah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bandung.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, Selasa (26/9/2023) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Benny dkk (Penyuap Walikota Bandung) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023).
Adapun untuk dua petinggi PT SMA Benny dan Andreas Guntoro akan menjalani pidana dua tahun penjara dikurangi masa penahanan sejak proses penyidikan. Ia juga dihukum membayar denda Rp100 juta.
Sementara, Direktur Utama PT CIFO, Sony Setiadi divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp100 juta.
Editor : Zhafran Pramoedya