BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Masa darurat sampah di Kota Bandung diperpanjang hingga 25 Oktober 2023. Seluruh elemen di Kota Bandung untuk bergandengan tangan agar masa darurat sampah ini segera berakhir.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan Instruksi Wali Kota dan Surat Edaran terkait pengelolaan sampah di Kota Bandung pada masa darurat.
Di sisi lain, Pemkot Bandung juga masih menunggu upaya Pemprov Jabar dalam upaya normalisasi TPA Sarimukti.
“Betul, kami masih menunggu Pemprov Jabar (upaya penanganan TPA Sarimukti), tetapi tumpukan sampah terus berlangsung. Di sisi lain, kami harus bergerak dan tidak bisa sepenuhnya menunggu,” kata Bambang, Rabu (27/9/2023).
Bambang mengungungkapkan, Pemkot Bandung sedang dalam proses penjajakan untuk memanfaatkan lahan di Kabupaten Sumedang sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.
Editor : Rizal Fadillah