Polisi menggelar pertemuan dengan pihak sekolah, Dinas Pendidikan, Kejaksaan, Bupati Cilacap serta TNI. Meski tersangka berstatus anak-anak, polisi tetap memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dengan menggunakan sistem peradilan anak.
Jika terbukti, pelaku terancam hukuman penjara selama 3,5 tahun. Sementara itu, peristiwa perundungan ini membuat pihak sekolah terkejut.
Pasalnya, pelaku dikenal sebagai pelajar yang berprestasi dengan segala penghargaan yang diraihnya.
”Pihak sekolah mendukung dan menghormati proses hukuman yang sedang berjalan terhadap siswanya,” kata Kepala Sekolah SMP Cimanggu Wuri Handayani kepada wartawan.
Peristiwa perundungan terjadi di lapangan bola voli di Desa Negarajati, Cimanggu usai pulang sekolah. Pelaku menganiaya dengan menendang dan memukul korban di hadapan siswa lainnya.
Editor : Rizal Fadillah