get app
inews
Aa Text
Read Next : Fitur Baru dari Xiaomi, Bisa Deteksi Kamera Tersembunyi

Pemulung di Bandung Curi Laptop hingga Kamera di Kantor EO, Terancam 7 Tahun Penjara

Rabu, 04 Oktober 2023 | 20:22 WIB
header img
Pemulung di Bandung Curi Laptop hingga Kamera di Kantor EO, Terancam 7 Tahun Penjara. (Foto: Ist)

Barang curian yang diambil pelaku pun belum terjual dan ditemukan di indekos. Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksinya. Namun, polisi masih mendalami hal tersebut.

"Kalau terjual total kerugian yang diderita korban Rp 83,5 juta," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 7 tahun serta Pasal 562 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal 5 tahun.

Sementara itu, Yadi mengaku masuk ke rumah tersebut usai melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka. Dia menyebut barang hasil curian yang diperoleh dari rumah itu tadinya bakal digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Untuk saya jual, buat saya sendiri," tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut