Meski begitu, beruntung istri dari korban dan bayinya berhasil diselamatkan sedangkan AK meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Alhamdulillah istrinya selamat, anaknya selamat, hanya si suami atau pemilik warung itu tidak bisa terselamatkan," katanya.
Usai kejadian, M melarikan diri. Sementara itu, polisi yang menerima informasi adanya aksi pembunuhan langsung melakukan proses penyelidikan. M akhirnya berhasil diamankan di pondok pesantrennya.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan oleh M untuk menusuk korban.
Akibat perbuatannya, M disangkakan Pasal 338 tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia dan diancam pidana penjara selama 15 tahun.
"Kami jerat dengan pasal pembunuhan," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah