BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polresta Bandung mengamankan seorang santri berinisial M (16) di Baleendah, Kabupaten Bandung lantaran membunuh seorang pemilik toko kelontong berinisial AK.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, aksi pembunuhan itu dilakukan oleh santri M pada Jumat (22/9/2023) lalu.
"Kasus pembunuhan di Baleendah bisa kita ungkap dalam kurun waktu satu minggu kejadian tanggal 22 September 2023 pukul 01.00 WIB," ucap Kusworo, Kamis (5/10/2023).
Kusworo mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut bermula saat santri M menjadi korban bully atau perundungan oleh teman-temannya di pondok pesantren (Ponpes). Dikarenakan kesal, dia lalu keluar dari Ponpes dengan cara melompat melalui pagar.
"Karena mendapat perlakukan tidak baik atau dibully oleh temannya. Setelah mendapatkan perlakuan tidak baik itu, tersangka lompat pagar," ungkapnya.
Santri M kemudian berjalan-jalan seorang diri di sekitar Ponpes dan menemukan adanya sebilah pisau. Pisau itu lalu disimpan dan dibawa oleh pelaku di saku celananya. Saat hendak kembali ke pemondokan, ia sempat mampir ke sebuah toko kelontong.
Di sana, santri M merasa pemilik toko kelontong menatapnya dengan pandangan sinis. Dikarenakan kesal, ia lalu mendorong dan membanting korban hingga terjatuh.
Perkelahian pun terjadi. Santri M lalu mengeluarkan sebilah pisau yang disimpan di celananya dan ditusukkan ke korban berulangkali.
"Karena tersinggung, maka langsung melakukan penusukan kepada si laki-laki pemilik warung," jelasnya.
Melihat kejadian itu, istri dari korban sempat berupaya melerai. Namun, istri dari korban yang sedang hamil 4 bulan, terkena luka sabetan pisau yang dibawa oleh pelaku.
Meski begitu, beruntung istri dari korban dan bayinya berhasil diselamatkan sedangkan AK meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Alhamdulillah istrinya selamat, anaknya selamat, hanya si suami atau pemilik warung itu tidak bisa terselamatkan," katanya.
Usai kejadian, M melarikan diri. Sementara itu, polisi yang menerima informasi adanya aksi pembunuhan langsung melakukan proses penyelidikan. M akhirnya berhasil diamankan di pondok pesantrennya.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan oleh M untuk menusuk korban.
Akibat perbuatannya, M disangkakan Pasal 338 tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia dan diancam pidana penjara selama 15 tahun.
"Kami jerat dengan pasal pembunuhan," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah