BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum dari Tamara Bleszynski atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh kakak kandungnya, Ryszard atau Rick Bleszynski.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, untuk saat ini Tamara Bleszynski masih berstatus sebagai terlapor.
"Iya (dalam waktu dekat akan gelar perkara). Masih menunggu pelaksanaan gelar perkara," ucap Ibrahim saat dikonfirmasi, Jumat (6/10/2023).
Jika nantinya Tamara Bleszynski ditetapkan sebagai tersangka, kata Ibrahim, pihaknya bakal kembali memintai keterangan dari sejumlah saksi untuk mengembangkan kasus tersebut.
"Jika masuk dalam tahap sidik sudah pasti akan mengembangkan pemeriksaan. Jadi ada kemungkinan beberapa kesaksian yang akan di dalami," ungkapnya.
Editor : Zhafran Pramoedya