BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyatakan status darurat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak khususnya sapi, kerbau, domba, dan kambing belum dicabut meskipun sudah satu tahun berlalu.
Untuk diketahui, penyebaran wabah PMK terjadi sejak awal April tahun 2022. Penyakit itu meluas ke 24 provinsi di seluruh Indonesia termasuk Provinsi Jabar.
Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akhirnya menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar, Moh Arifin Soedjayana mengatakan, hal itu merujuk pada keputusan pemerintah pusat yang hingga kini masih belum mencabut secara penuh status darurat PMK.
"PMK secara resmi belum dicabut dari pusatnya. Kewaspadaan dan pengendalian, kita masih tetap kita lakukan. Vaksinasi, pengobatan," ucap Arifin, Sabtu (7/10/2023).
Editor : Rizal Fadillah