BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak karyawan Rumah Makan Warung C'Mar lantaran kedepatan membuang sampah sembarangan.
Aksi tersebut diketahui saat Satpol PP Kota Bandung menggelar patroli di sejumlah wilayah yakni TPS Pasar Sederhana, TPS Jalan Pasteur, TPS Pasar Andir dan Jalan Braga pada Kamis (12/10/2023) dini hari WIB.
"Lalu kami mengamankan Kartu identitas pemilik RM Warung C'Mar dan dilakukan pemanggilan terhadap Pemilik RM Warung C-Mar pada 16 Oktober mendatang," kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, Kamis (12/10/2023).
Menurutnya, para pelaku pembuangan sampah sembarangan ini telah melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas dan Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah dan dapat diberikan sanksi tipiring usai menjalani persidangan.
Selain itu, Satpol PP Kota Bandung juga akan membawa para pelaku pembuangan sampah sembarangan yang dilakukan di daerah Coblong dan Kiaracondong ke pengadilan untuk menjalani persidangan pada Jumat (13/10/2023) mendatang.
Editor : Zhafran Pramoedya