Buang Sampah Sembarangan, Pegawai Warung C'Mar Harus Berurusan dengan Satpol PP
Kamis, 12 Oktober 2023 | 16:20 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/10/12/d64e9_satpol-pp.jpg)
Kemudian, pada pasal 12 ayat 1 huruf c, tertulis Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor.
Bagus menyampaikan, jika ada masyarakat Kota Bandung yang ingin melaporkan tindakan membuang sampah sembarangan, mengotori fasilitas umum, atau buang benda yang berbau menyengat sampai mengganggu masyarakat, bisa segera hubungi kontak berikut: 0813-9488-8874.
"Sertakan juga bukti berupa foto atau video yang jelas supaya lebih mudah untuk kami telusuri bersama kepolisian," imbuhnya.
Editor : Zhafran Pramoedya