get app
inews
Aa Read Next : Pekan Depan Uji Coba, Pemprov Jabar Dorong TPPAS Lulut Nambo Segera Beroperasi

Buang Sampah Sembarangan, Pegawai Warung C'Mar Harus Berurusan dengan Satpol PP

Kamis, 12 Oktober 2023 | 16:20 WIB
header img
Satpol PP Kota Bandung saat menindak pegawai Warung C'Mar. (Foto: bandung.go.id)

Kemudian, pada pasal 12 ayat 1 huruf c, tertulis Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor.

Bagus menyampaikan, jika ada masyarakat Kota Bandung yang ingin melaporkan tindakan membuang sampah sembarangan, mengotori fasilitas umum, atau buang benda yang berbau menyengat sampai mengganggu masyarakat, bisa segera hubungi kontak berikut: 0813-9488-8874. 

"Sertakan juga bukti berupa foto atau video yang jelas supaya lebih mudah untuk kami telusuri bersama kepolisian," imbuhnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut