Dalam rangka merealisasikan target-target tersebut, Kang DS meminta komitmen penuh dan kinerja nyata para direksi dan komisaris baru yang baru saja dikukuhkan dengan tetap menerapkan prinsip bisnis yang sehat, transparan, kemandirian, akuntabilitas dan bertanggung jawab.
"Kinerja saudara-saudara akan terus kami pantau dan evaluasi dalam tiga bulan," tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, tujuan pendirian BUMD adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat dan memperoleh laba atau keuntungan yang menjadi pendapatan asli daerah (PAD).
Kang DS mengingatkan, agar BUMD fokus pada core bussiness masing-masing sesuai dengan Perda pendirian BUMD.
Kepada jajaran Direksi dan Komisaris Perumda Air Minum Tirta Raharja, Kang DS meminta agar fokus dalam peningkatan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat khususnya di lima kecamatan yang belum mendapatkan pelayanan yaitu Cilengkrang, Cimenyan, Kertasari, Cimaung dan Nagreg.
Editor : Zhafran Pramoedya