get app
inews
Aa Read Next : Cermati Banyaknya Perkeliruan dalam Pemilu 2024, Iwan Setiawan Soroti Benda Ajaib Sirekap

KPU Jabar Desak Pemprov Tentukan Aset Pemerintah yang Bisa Digunakan Kegiatan Politik

Selasa, 17 Oktober 2023 | 14:22 WIB
header img
Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyu. (Foto: Abdul Basir)

"Kalau kemarin kewenangannya kan penanggung jawabnya pengelola tempat, hanya saja kalau instansi pendidikan seperti itu kan diatur ya misalnya kalau Universitas, bukan sekolah loh gitu kan kalau didalam PKPU itu," jelasnya. 

Ummi menegaskan fasilitas gedung bisa digunakan untuk kegiatan Pemilu, namun untuk hari ini Pemilu 2024 belum memasuki masa tahapan kampanye.  

"Diperbolehkan tapi kan kalau dilihat dari PKPU 20, kan ada aturannya makannya kemarin kita rakor dengan Pemda, kalau hari ini kan belum masa kampanye," jelasnya. 

Menyoal secara detail peraturan PKPU mengenai kampanye, sementara ini Ummi belum bisa menjelaskan secara detail terkait dimana saja kampanye Pemilu bisa dilakukan, yang jelas kampanye bisa dilakukan di tempat pendidikan selamma mendapatkan izin dari lembaga tersebut. 

"Banyak takut salah harus detail, (karena) khawatir karena memang ada kasuistik GIM (Gedung Indonesia Menggugat) itu ya jadi kita mendorong kepada Pemda untuk ayo buat tempat-tempat mana (saja) nih yang perlu karena atas dasar tempat itu lah nanti kita akan membuat jadwal dan dimana tempat untuk masa kampanye," pungkasnya. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut