Keempat, menuntut Presiden Jokowi untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu, melalui mekanisme Judicial dengan memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM. Kelima, Mendesak Presiden Jokowi untuk segera melakukan Reformasi Agraria yang pro rakyat dan keadilan.
Keenam, menuntut DPR RI dan Presiden Jokowi agar mengokohkan dan memulihkan integritas penegak hukum kasus pidana korupsi dengan merevisi UU KPK, sehingga KPK dapat kembali berfungsi sebagai lembaga yang independen dan imparsial.
Ketujuh, menuntut agar RUU Masyarakat Adat, RUU PPRT, RUU Reforma Agraria, dan RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan. Kedelapan, menuntut Presiden Jokowi untuk segera melakukan revisi pasal bermasalah dalam Undang-undang Kesehatan dengan memperhatikan partisipasi nyata masyarakat.
"Kami merespon dari keputusan MK yang kami anggap memiliki dugaan Conflict of Interest dan ada dugaan cacat secara formil atau materil gugatan yang diajukan oleh pemohon," kata Ramdan.
Ramdan menilai, putusan MK tersebut sebagai paya Jokowi untuk membangun dinasti politik.
Editor : Rizal Fadillah