Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPRD Jabar Bahas Dua Raperda, Fraksi PAN Soroti Penguatan BIJB dan Efisiensi Birokrasi
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Bandung Ajukan 5 Raperda, dari Penataan PKL hingga Pengawasan Minol

Kamis, 26 Oktober 2023 | 18:35 WIB
  • author Aqeela Zea
Pemkot Bandung Ajukan 5 Raperda, dari Penataan PKL hingga Pengawasan Minol
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono. (Foto: bandung.go.id)

Kemudian, untuk raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Bambang menjelaskan, hal itu merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 10 ayat 1 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

"Setiap kepala daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH). Ini menjadi dasar penyusunan dalam rencana pembangunan jangka panjang atau RPJP dan rencana pembangunan jangka menengah atau RPJM," terangnya.

Selanjutnya, berkenaan dengan usulan raperda tentang pengolaan tanah dan pengembalian bangunan milik pemerintah daerah, Pemkot Bandung berupaya mewujudkannya dalam dibentuk Perda nomor 21 tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Retribusi Tempat Rekreasi Olahraga.

Penyelenggaraan Keolahragaan dan Retribusi Tempat Rekreasi Olahraga saat ini perlu dilakukan evaluasi. Hal tersebut dapat diwujudkan di antaranya sebagai berikut, Perda nomor 21 tahun 2012 dan perubahannya yang menggabungkan 2 objek hukum berbeda dalam 1 pengaturan.

Penyelenggaraan keolahragaan yang merupakan urusan pemerintah non wajib tidak berkaitan dengan pelayanan masyarakat, sedangkan retribusi adalah merupakan penunjang urusan pemerintah daerah.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut