Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPRD Jabar Bahas Dua Raperda, Fraksi PAN Soroti Penguatan BIJB dan Efisiensi Birokrasi
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Bandung Ajukan 5 Raperda, dari Penataan PKL hingga Pengawasan Minol

Kamis, 26 Oktober 2023 | 18:35 WIB
  • author Aqeela Zea
Pemkot Bandung Ajukan 5 Raperda, dari Penataan PKL hingga Pengawasan Minol
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono. (Foto: bandung.go.id)

"Kedua, Perda nomor 21 tahun 2012 dan perubahannya didapuk sebagai penjabaran atas Perda nomor 3 tahun 2015, tentang sistem keuangan yang nasional, ini sudah dinyatakan tidak berlaku lagi," katanya.

Ia menambahkan, Perda nomor 21 tahun 2012 dan perubahannya belum disesuaikan dengan perkembangan perubahan keolahragaan terkini seperti e-sport serta tujuan eksebisi 2019 - 2030. 

"Dengan memperhatikan berbagai persoalan yang Perda nomor 21 tahun 2012 dan perubahannya serta memperhatikan kompleksitas permasalahan keuangan dari saat ini, maka peraturan yang dimaksud perlu untuk dilakukan pembaharuan," ungkapnya.

Kemudian, untuk raperda tentang penanganan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol di kota Bandung telah diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2010. Namun, dalam perkembangannya dinilai belum mengakomodasi perubahan terutama berkenaan dengan konsumsi dan pengedaran minuman beralkohol. 

"Untuk mengakomodasi hal tersebut Pemkot Bandung mengajukan raperda dalam hal penanganan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang merupakan penyempurnaan atas Perda nomor 11 tahun 2010," katanya.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut