get app
inews
Aa Read Next : Cermati Banyaknya Perkeliruan dalam Pemilu 2024, Iwan Setiawan Soroti Benda Ajaib Sirekap

Bawaslu Jabar Ingatkan Parpol Taati Aturan Main Pemilu 2024

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 20:37 WIB
header img
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jabar, Usep Agus Zawari. (Foto: Ist)

Usep menyebut, pelaksanaan kampanye di fasilitas pendidikan diperbolehkan sepanjang itu ada izin pengelolaan dan tidak menggunakan atribut kampanye.

"Yang dimaksud dengan atribut itu ada yang dimaksud dengan dalamnya mengandung visi misi juga ajakan, misalnya dalam bentuk spanduk dan segala macam," sebutnya.

"Atribut kampanye di PKPU sudah diatur, nanti tanya saja, normanya sudah ditentukan dalam PKPU nomor 20 tahun 2023," tambahnya.

Sedangkan untuk fasilitas pemerintah, kata Usep, tidak boleh mengganggu aktivitas perkatoran.

"Juga harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak jangan sampai ini diizinkan ini tidak," imbuhnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut