BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat terus memastikan proses kampanye yang dilakukan oleh para peserta pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
Oleh karena itu, Bawaslu Jabar mengundang partai politik (Parpol) dalam kegiatan "Sosialisasi dan Implementasi Produk Hukum Pengawasan dan Penegakan Hukum pada Tahap Kampanye Pemilu 2024 bagi Partai Politik dan Media Massa" yang berlangsung di Hotel Clove Garden, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (27/10/2023).
"Harapannya kita memiliki persepsi yang sama berkenaan dengan teknis pelaksanaan kampanye khusus peserta pemilu agar peserta bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye," kata Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jabar, Usep Agus Zawari.
Usep mengatakan, tempat-tempat yang bisa digunakan untuk kampanye nantinya akan ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, ada perkembangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan fasilitas pendidikan dan pemerintahan untuk dipergunakan kampanye.
"Tempat pendidikan yang dimaksud adalah kampus. Bangunan pemerintah juga bisa, nanti ada indikator yang harus dilengkapi, proses izinnya seperti apa," ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah