BOGOR, iNewsBandungRaya.id - Kolaborasi multipihak mulai dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Peserta Pemilu, platform media sosial, dan Civil Society Organization (CSO) menjadi satu keharusan dalam melawan penyebaran kampanye bermuatan SARA, hoaks, dan ujaran kebencian di Pemilu 2024.
Potensi polarisasi masyarakat sangat rentan terjadi akibat adanya kampanye SARA, hoax dan ujaran kebencian yang ditransmisikan melalui media sosial. Aktor penyebaran kampanye SARA, hoaks, dan ujaran kebancian sangat sulit ditindak secara hukum mengingat karena sulit membuktikan afiliasi terhadap partai politik atau kandidat tertentu.
Oleh karena itu, salah satu cara yang paling efektif dalam memerangi kampanye SARA, hoaks, dan ujaran kebencian adalah dengan countering. Ada empat langkah yang dilakukan Bawaslu bersama multipihak.
Pertama, membentuk Shield Community (Komunitas Penjaga) atau Satgas yang terdiri dari Kemenkominfo, Plagorm Media Sosial, Penyelenggara Pemilu dan Komunitas Masyarakat yang bertujuan melawan penggunaan SARA, hoaks dan ujaran kebencian di media sosial.
Kedua, Bawaslu akan berkolaborasi dengan banyak pihak untuk membentuk Bank Data atau Pusat Informasi yang berisi informasi terpercaya atau informasi valid yang digunakan untuk melawan penggunaan SARA, hoaks dan ujaran kebencian di media sosial.
Editor : Zhafran Pramoedya