JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari CALS, YLBHI, PSHK, ICW, IM57, PUKAT FH UGM, dan CAKSANA INSTITUTE mengapresiasi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah menyelenggarakan proses pemeriksaan dan pembacaan putusan terhadap seluruh hakim konstitusi MK atas pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Meski begitu, koalisi masyarakat sipil ini menilai, putusan yang dikeluarkan MKMK kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan delapan hakim konstitusi lainnya tidak sebanding dengan daya rusak terhadap fondasi MK.
"Temuan fakta-fakta hukum dalam persidangan harus dipandang sebagai tamparan keras dan titik balik reformasi MK," jelas keterangan resmi, Kamis (9/11/2023).
Dijelaskan, fakta-fakta hukum menunjukkan bahwa pembusukan institusional MK terjadi dari dalam. Yaitu, terbuktinya benturan kepentingan Anwar Usman dalam memeriksa dan memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan karpet merah bagi dinasti politik dan keistimewaan bagi keponakannya sendiri yakni Gibran Rakabuming Raka, untuk berkontestasi sebagai calon wakil presiden.
Kemudian, Anwar Usman sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan keputusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Selain itu, Anwar Usman juga tidak menjalankan fungsi judicial leadership dengan optimal.
Editor : Rizal Fadillah