get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebut Putusan MK Berdampak pada Pergeseran Politik, Pengamat Yakin KIM Tetap Kokoh

Putusan MKMK Dinilai Tak Sebanding dengan Daya Rusak Terhadap Fondasi MK

Kamis, 09 November 2023 | 15:38 WIB
header img
Mahkamah Agung (Foto:Dok INews.id)

Dalam persidangan, MKMK mengamanatkan pemilihan Ketua MK yang baru dalam waktu 2x24 jam setelah putusan dibacakan. Artinya, pada hari ini, Kamis (9/11/2023), hakim konstitusi sudah harus memilih Ketua MK tanpa mempertimbangkan Anwar Usman. 

"Kedudukan Ketua MK menjadi sangat krusial untuk menyambut momentum pembenahan holistik MK," ujarnya.

Oleh karena itu, koalisi masyarakat sipil mendorong hakim konstitusi yang dipilih menjadi Ketua MK dengan tiga kriteria. Pertama, tidak mendapat sanksi etik dari MKMK lebih dari satu kali.

Kedua, tidak turut berkontribusi dalam memberikan jalur khusus yang melanggengkan dinasti politik, dan ketiga dipilih sebagai hakim konstitusi melalui proses yang konstitusional.

Koalisi masyarakat sipil mengatakan, hasil pemeriksaan MKMK membuktikan bahwa Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibentuk dengan proses yang sarat konflik kepentingan dan penuh lobi-lobi politik, sehingga disusun berdasarkan proses yang cacat formil.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut