Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sebar Hewan Kurban di KBB Hingga Palestina, Warga Pelosok dan Daerah Konflik Harus Rasakan Iduladha
Advertisement . Scroll to see content

Fatwa MUI: Wajib Dukung Palestina, Haram Beli Produk Israel

Sabtu, 11 November 2023 | 10:30 WIB
  • author Rizal Fadillah
Fatwa MUI: Wajib Dukung Palestina, Haram Beli Produk Israel
Majelis Ulama Indonesia. (Foto: Ist)

Karena itu, Niam mengajak kepada Baznas dan lembaga-lembaga amil zakat Nasional (Laznas) Nasional untuk menggalang zakat, infak, shadaqah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.

Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.

Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendeskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut