get app
inews
Aa Read Next : Dua Perempuan di Bandung Berhasil Dibekuk Polisi, Edarkan Narkotika Lewat Jualan Lumpia

Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil yang Tabrak Tiga Motor di Bandung Jadi Tersangka

Sabtu, 11 November 2023 | 17:17 WIB
header img
Mobil Tabrak 3 Motor dan Gerobak Nasi Goreng di Bandung. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polrestabes Bandung menetapkan pengemudi mobil Honda Mobilio berinisial A (16) yang melakukan aksi tabrak lari terhadap tiga unit motor di Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, sebagai tersangka.

"Jadi tersangka," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar lewat pesan singkat, Sabtu (11/11/2023).

Eko mengatakan, kasus ini tidak diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab, pihak korban telah sepakat untuk terus menempuh jalur hukum.

"Tetap maju kasusnya," ujarnya.

Untuk diketahui, A dipastikan positif menggunakan obat-obatan terlarang. Kepastian itu diperoleh setelah polisi melakukan tes urine terhadap A.

A melakukan aksi tabrak lari dengan menabrak tiga motor secara beruntun pada Kamis (10/11/2023) malam. Enam orang jadi korban dan harus dilarikan ke rumah sakit akibat ditabrak.

Peristiwa tabrak lari itu bermula ketika mobil yang dikemudikan oleh A melaju dari arah Ujungberung Town Square (Ubertos). Lalu, ketika masuk ke Jalan Rumah Sakit, mobil itu menabrak satu unit motor tepat di depan klinik kemudian menyerempet lapak penjual nasi goreng.

Setelah itu, mobil terus melaju dan menabrak dua motor lainnya. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran. Mobil yang dikemudikan pelaku baru berhenti usai menabrak pohon yang ada di sisi jalan. 

Total, terdapat tiga motor yang ditabrak oleh pelaku dan enam korban yang mengalami luka. Salah satu motor yang ditabrak pelaku dikendarai oleh anggota TNI.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut