Dengan adanya kebijakan ini, Ledia mengatakan, PKS tidak hanya mendorong keterlibatan perempuan saja, tapi juga peran aktif dari generasi muda itu sendiri.
"Jadi kita memastikan bukan hanya 30 persen keterwakilan perempuan tapi juga ada 15 persen dari anak anak muda harus wajib masuk, jadi minimalnya 15 persen bisa lebih bisa engga," ungkapnya.
"Dan kami sendiri sudah punya beberapa anggota DPRD Provinsi, kabupaten/kota yang di bawah usia 40 tahun di periode 2019/2024," tambahnya.
Meski begitu, pihaknya tidak memaksa para generasi muda untuk bergabung bersama PKS. Ledia menyebut, PKS hanya mencari generasi muda potensial yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ada prosedur dalam tata negara kita yang memang harus dipatuhi tapi itu tidak menyedutkan anak muda semestinya, tidak juga harus dipaksakan atau melanggar hukum supaya anak muda bisa maju, engga," imbuhnya.
Editor : Rizal Fadillah