get app
inews
Aa Text
Read Next : 25 Perempuan Muda Bahenol Diduga Jual Diri di Apartemen dan Hotel Melati Cihampelas Kena Razia

Sumedang Timur Penyumbang Terbesar Peredaran Rokok Ilegal, Penjual Terancam Denda Rp1 Miliar

Sabtu, 18 November 2023 | 09:37 WIB
header img
Sumedang Timur Penyumbang Terbesar Peredaran Rokok Ilegal. (Foto: sumedangkab.)

"Rata-rata rokok ilegal itu produsennya dari luar Sumedang, seperti Majalengka, Garut hingga daerah Jawa. Kami khawatir jangan sampai masyarakat menjadi korban," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal mengatakan, pihaknya sudah meminta masyarakat khususnya pemilik warung dan toko tidak menjual rokok ilegal.

Bahkan, Satpol PP bersama Bea Cukai juga memberi edukasi, bahwa penjual rokok ilegal bisa dipenjara.

"Ini harus diketahui juga oleh masyarakat, bila penjual rokok ilegal dapat dikenakan hukuman pidana hingga denda sampai miliaran rupiah. Karena ancaman hukumannya mulai dari 1 sampai 15 tahun penjara, termasuk dendanya yang bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut