Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kerap Ditertibkan Satpol PP, Puluhan Pocong di Lembang Minta Bantuan Gubernur Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Sumedang Timur Penyumbang Terbesar Peredaran Rokok Ilegal, Penjual Terancam Denda Rp1 Miliar

Sabtu, 18 November 2023 | 09:37 WIB
  • author Rizal Fadillah
Sumedang Timur Penyumbang Terbesar Peredaran Rokok Ilegal, Penjual Terancam Denda Rp1 Miliar
Sumedang Timur Penyumbang Terbesar Peredaran Rokok Ilegal. (Foto: sumedangkab.)

"Rata-rata rokok ilegal itu produsennya dari luar Sumedang, seperti Majalengka, Garut hingga daerah Jawa. Kami khawatir jangan sampai masyarakat menjadi korban," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal mengatakan, pihaknya sudah meminta masyarakat khususnya pemilik warung dan toko tidak menjual rokok ilegal.

Bahkan, Satpol PP bersama Bea Cukai juga memberi edukasi, bahwa penjual rokok ilegal bisa dipenjara.

"Ini harus diketahui juga oleh masyarakat, bila penjual rokok ilegal dapat dikenakan hukuman pidana hingga denda sampai miliaran rupiah. Karena ancaman hukumannya mulai dari 1 sampai 15 tahun penjara, termasuk dendanya yang bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar," tandasnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut